Ilmu Hukum Pidana dan Kriminologi 6 E. 69. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yangMoeljatno: Hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang memberikan dasar-dasar dan aturan- aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur macam apa,. 5. Asas legalitas dalam hukum pidana begitu penting untuk. , Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar. A. 4 Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1993, hlm. Moeljatno, S. Hukum pidana menurut keadilan retributif adalah orientasi keadilan ditujukan kepada pelanggar dan semata-mata karena pelanggaran hukumnya, pelanggaran terhadap hukum pidana adalah melanggar hak negara sehingga korban kejahatan adalah negara, sehingga konsep retributive justice yang tidak memberikan tempat terhadap perlindungan. Tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam hukum pidana (yuridis normatif) yang berhubungan dengan perbuatan yang melanggar hukum pidana. orang yang tidak dapat diminta pertanggungjawabannya menurut hukum pidana. Hukum pidana menurut Moeljatno ialah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:1 1. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. CRIMINAL LAW 1. 37. 10 Tindak Pidana menurut E. Undang -undang Hukum Pidana dimana dalam undang - undang tersebut mengatur tentang tindak pencabulan sebagai suatu 18 Ibid 19. Menurut Moeljatno perbuatan pidana atau tindak pidana harus dipenuhi beberapa unsur yaitu : a. Roeslan Saleh berpendapat, perbuatan pidana merupakan perbuatan yang oleh aturan hukum pidana. Imron Rosyadi. 21 Moeljatno. 6. Moeljatno S. Menurut Moeljatno, perbuatan pidana hanya menunjuk kepada sifat perbuatansaja, yaitu sifat dilarang dengan ancaman pidana kalau dilanggar. Moeljatno. Masalah Pokok dalam Hukum Pidana 5 D. Bina Aksara, Jakarta. H. H. Moeljatno, S. Tinjauan Hukum Pidana Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun. Pengantar Hukum Pidana Material 3. Kedua, pengertian "strafbaar feit" dihubungkan dengan kesalahan orang yang mengadakan kelakuan tadi. Tresna tindak pidana terdiri dari unsur-unsur yaitu sebagai berikut: 6 a. Moeljatno. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: SINAR BARU, hlm. 17. Secara lengkap materi ke-12 modul tersebut meliputi : MODUL I : Pengantar Hukum Pidana A. 3. Dalam suatu peraturan perundang-undangan pidana selalu mengatur tentang tindak pidana. dalam ilmu hukum pidana dikenal dengan istilah pemidanaan atau pemberian pidana. Dalam hukum pidana, menurut Moeljatno kesalahan dan kelalaian seseorang dapat diukur dengan apakah pelaku tindak pidana itu mampu bertanggung jawab, yaitu bila tindakannya itu memuat 4 (empat) unsur yaitu:6 1. Buku Teks. Moeljatno S. Menetapkan hukum 25 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta. Cit. 27 Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika. Yang dilarang (oleh aturan hukum) c. Pengertian Hukum Pidana Hukum pidana adalah sekumpulan peraturan hukum yang dibuat oleh Negara, yang isinya berupa larangan maupun keharusan sedang bagi pelanggar terhadap larangan dan keharusan tersebut dikenakan sanksi yang dapat dipaksakan oleh Negara1. adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut. 54. Unsur-unsur Tindak Pidana 24 Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta, 1996, hlm. Pandangan Moeljatno tentang hukum pidana adalah perluasan ruang gerak hakim dalam memutuskan kasus pidana. Diatas umur tertentu mampu bertanggungjawab; 3. 5 Ahmad Rifai. Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( untuk selanjutnya disebut KUHP). 4/Apr-Jun/2016B. 54 28 Wirjono P. 3 1 Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana. Dalam hukum pidana terhadap seseoraang yang melakukan pelanggaran atau suatu perbuatan tindak pidana maka dalam pertanggungjawaban diperlukan asas-asas hukum pidana. Buku Asas-Asas Hukum Pidana karya Prof. Hukum pidana merupakan salah satu bagian dari hukum, oleh sebab itu fungsi hukum pidana juga sama dengan fungsi hukum pidana pada umumnya, yaitu mengatur hidup kemasyarakatan atau untuk menyelenggarakan tata dalam masyarakat. Menurut Moeljatno. Dalam KUHP pasal 1 ayat 1 dengan rumusan “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan. Menurut C. strafbaar feit . Menurut Moeljatno Yang merupakan unsur-unsur perbuatan pidana adalah, sebagai berikut: 1) Kelakuan dan akibat perbuatan 2) Hal ikhwal yang menyertai perbuatan 3) Keadaan tambahan yang memberatkan pidana 4) Unsur melawan hukum yang obyektif 5) 6Unsur melawan hukum yang subyektif. Hukuman had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syara‟ dan menjadi hak Allah. Perbuatan b. hukum. 46Roeslan Saleh, 1981, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, (Selanjutnya disingkat Roeslan Saleh I), h. ayuni saviranti. Keadaan tambahan yang memberatkan pidana; 4. Pengertian Hukum Pidana Menurut Prof. 47Andi. hlm 4. Moeljatno (Moeljatno, 2015, p. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Kedelapan, (Jakarta, Rineka Cipta, 2008) Moeljatno, KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Cet. Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum. Hal 27 . 21 Indira Hapsari, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Pelaku Anak, diponegoro law journal, 2016, Vol 5 No 3. Azas-AzasHukumPidana. 26 paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. pidana penjara; 3. a) Perbuatan (manusia) b) Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang (syarat formil) c) Bersifat melawan hukum (syarat materiil) Unsur-unsur tindak pidana menurut Moeljatno terdiri dari: a. S. Simons Menurut Simons, tindak pidana adalah tindak melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang dapat. Enschede, seorang ahli hukum pidana Belanda memberikan pengertian tindak pidana sebagai “een menselijke gedraging die valt binnen de grenzen 5 Moeljatno. Eddy O. Melakukan perbuatan pidana (sifat melawan hukum); 2. 20. Menurut Yulies Tiena Masriani Menurut Moeljatno, pengertian strafbaar feit mengandung maksa sebagai berikut. 11 a. Bentuk-Bentuk Jarimah a. Ilmu hukum pidana juga dapat disebut sebagai ilmu kemasyarakatan normatif. ” Menurut Moeljatno perbuatan pidana atau tindak pidana harus. Definisi Hukum Pidana Menurut Moeljatno dalam Purwoleksono hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: 1 1) Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi. Fungsi Umum. 1. Satochid Kartanegara,. gia Dalam konsep hukum progresif, posisi manusia menjadi sentral utama dalam menilai hukum apakah baik atau buruk, benar atau sebaliknya. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi. , Hal 31 18 Satochid Kartanegara, op. Dalam hukum pidana Indonesia menghendaki perbuatan yang konkret atau perbuatan yang tampak, artinya hukum menghendaki perbuatan yang tampak. 27 25 Bambang Poernomo, S. , 1983, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Galia. Adanya perbuatan (manusia)dalam hukum pidana, karena hal tersebut sebagai tolak ukur dalam memutuskan seseorang bersalah atau tidak. Menentukan berbuatan-berbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana 1. 1993. Lihat juga, Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Op. Tentang Tindak Pidana dan Beberapa Hal Penting dalam Hukum Pidana”. Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur. Menurut Moeljatno, bahwa hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar aturan sebagai berikut: 2. Moeljatno mengatakan bahwa unsur pidana meliputi: 1) Perbuatan 2) Yang dilarang; (oleh aturan hukum) 3) Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan). cit. 56 25 Ibid. Pasal 10 KUHP menentukan, bahwa pidana terdiri dari: 1. A. Bina Aksara. Ibid. PENGERTIAN TINDAK PIDANA Menurut Prof. Aswaja Pressindo. Menurut Prof. Menurut Prof. Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Soal-Soal Pendalaman 16 BAB II PENGERTIAN, FUNGSI, DAN TUJUAN, SERTA SUMBER HUKUM PIDANA 19 A. Terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan : Perbuatan pidana adalah perbuatan oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam. 9789795183419. Pengertian Pidana Menurut sejarah, istilah pidana secara resmi dipergunakan oleh rumusan Pasal VI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 untuk peresmian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 2. Menurut Prof. Untuk perbuatan dipakai asas legalitas, untuk pertanggungjawaban dipakai asas tiada pidana tanpa kesalahan dan untuk cara pengenaan pidana salah satu asasnya adalah. Jakarta. Definisi Hukum Pidana Menurut Moeljatno dalam Purwoleksono hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: 1 1) Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi Moeljatno, unsur-unsur perbuatan pidana : Perbuatan (manusia), yang memenuhi rumusan dalam undang-undang (syarat formil), Bersifat melawan hukum (syarat materiil). 1 Pengertian Hukum Pidana dan Tindak Pidana Moeljatno menyatakan hukum pidana merupakan bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk : 1. Fungsi hukum pidana dalam upaya mencapai “tujuan jangka panjang”, yaitu kesejahteraan sosial. Berikut pengertian dari Perbuatan Pidana menurut beberapa Para Ahli, yaitu : a. Jarimah Hudud Jarimah hudud adalah jarimah yang diancam dengan hukuman had. Unsur melawan hukum yang objektif; 5. Namun dalam edisi terjemahan baru ini upaya itu. Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangIstilah “pidana” yang digunakan dalam KUHP karangan Moeljatno sebenarnya bersinonim dengan kata “hukuman” yang digunakan dalam KUHP karangan R. Hukum Pidana v HALAMAN PENGESAHAN BUKU AJAR 1. saja meliputi hukum pidana materiil tetapi juga meliputi hukum pidana formil. umum. Hukum pidana yang berlaku dinamakan hukum pidana positif. H. Untuk perbuatan dipakai asas legalitas, untuk pertanggungjawaban dipakai asas tiada pidana tanpa kesalahan dan untuk cara. Pengertian Tindak Pidana Menurut”Moeljatno yang dimaksud dengan””tindak pidana” ”adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai. criminal law; hukum pidana; Metadata Jenis Koleksi : Buku Teks: No. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif pembaharuan. 15Menurut Moeljatno, pada dasarnya tindak pidana merupakan suatu pengertian dasar dalam hukum pidana yaitu 2: “Tindak pidana adalah suatu pengertian yuridis seperti halnya untuk memberikan definisi atau pengertian terhadap istilah hukum, maka bukanlah hal yang mudah untuk memberikan definisi atau pengertian terhadap istilah tindak pidana. 22Prof. dilakukan seseorang secara salah. Berikut ini beberapa pengertian dari hukum pidana menurut para ahli. 30Dari hal tersebut perbuatan pidana menurut Moeljatno harus ada unsur-unsur perbuatan yang dilkukan oleh 2 Andi hamzah, 1993, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramita, hlm 22 3 Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: Rineka Cipta, hlm 59 . Pompe, memberikan pengertian tindak pidana menjadi 2 (dua) definisi, yaitu : 1 Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana. Menurut Moeljatno, tindak pidana adalah suatu perbuatan yang memiliki unsur dan dua sifat yang berkaitan, unsur-unsur yang dapat dibagi menjadi dua macam yaitu : a. , M. 17 Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Penerbit Rineka Cipta, 2014), hlm. a. “Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya”. bagi seluruh system hukum pidana di dalam perundang-undangan secara keseluruhan. Judul Buku : Asas-Asas Hukum Pidana Pengarang : Prof. Hal atau keadaan yang menyertai perbuatan; c. 128 . Moeljatno S. Prof. Menurut Moeljatno dalam Purwoleksono hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan. Lamintang43 membagi dua pengertian hukum pidana dalam arti yang subjektif, yaitu: a. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya pendalaman atau setidak-tidaknya menambah cakrawala kita terhadap pengertian hukum pidana. 5, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1993, hlm. T. Pidana pokokpidana ada yang terletak di dalam KUHP dan ada pula yang terletak di luar KUHP. Mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau. 7. Diatas umur tertentu mampu bertanggung jawab: 3. 1. IMPLEMENTASI TEORI DUALISTIS HUKUM PIDANA DI DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (RKUHP) Lukman Hakim Universitas Bhayangkara Jakarta Raya lukmanhakim33@gmail. dalam hukum pidana, hukum perdata, aturan moral dan lain. Hal ini muncul dalam judul yang diberikan. 2011. Makanya tidak heran jika dalam hukum pidana dikenal asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld). Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli. telah disebutkan dalam unsur-unsur hukum pidana diatas yang berlaku juga bagi bidang hukum lain yaitu perdata, tata negara, administrasi negara. Kamis, 20 Februari 2014. Moeljatno, 1983, Delik-Delik Percobaan dan Delik-Delik Penyertaan, Bina Aksara, Jakarta. Hukum Pidana. MOELJATNO: Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :. Tresna, meliputi perbuatan atauHukum pidana menentukan pula sanksi terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan dengan sengaja ini pula yang menjadi pembeda terpenting antara hukum pidana dengan hukum yang lainnya. Kritik dan saran yang membangun tentu diperlukan dalam penyempurnaan. Hal. 199. Definisi hukum pidana yang disampaikan oleh Moeljatno adalah definisi hukum pidana yang lengkap, artinya dalam definisi ini terkandung hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Umumnya, para ahli hukum 1. Moeljatno S. Perbuatan melawan hukum . 9. 21 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Bina Aksara, 2002), hlm 37 . , Tindak Pidana (strafbaar feit). , hlm. Tinjauan tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana 1. Ibid. 2 Menurut Simons kealpaan adalah tidak adanya sikap kehati- hatian dan tidak menduga akibatnya. Moeljatno, S. Hukum Pidana. Menurut Adam Chazawi (2002: 70) mengemukakan. Adapun Asas-asas yaitu:11 1) Perlakuan yang sama atas diri setiap. Moeljatno, S. - Menurut Wirjono Prodjodikoro. adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut. 14.